Laporan Ojl cakep SMA BAB 4



BAB  IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh calon kepala sekolah sehubungan dengan pelaksanaan On the Job Learning (OJL) pada pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah di Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di sekolah magang dapat disimpulkan bahwa:
1.        Kegiatan OJL merupakan salah satu tahapan pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi calon kepala sekolah agar dapat memenuhi kompetensi yang diharapkan di awal masa tugasnya.
2.        Kondisi nyata sekolah magang secara umum telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), walaupun belum memenuhi secara keseluruhan pencapaian delapan standar nasional pendidikan (SNP).
3.        Kompetensi manajerial calon kepala sekolah dapat ditingkatkan melalui pelaksanaan rencana tindak kepemimpinan (RTK).
4.        Kinerja guru dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat ditingkatkan melalui supervisi akademik
5.        Kajian terhadap berbagai program pengelolaan pendidikan di sekolah magang merupakan upaya peningkatan kompetensi manajerial calon kepala sekolah yang berdimensi pada kompetensi kepribadian, sosial, kewirausahaan dan supervisi akademik.
6.        Berdasarkan kerangka pemikiran dan hasil pelaksanaan tindakan kepemimpinan yang dilaksanakan sebanyak dua siklus melalui Workshop dan pendampingan khusus, maka pada umumnya tenaga pendidik di SMA Negeri 1 Bola telah memahami dan melaksanakannya dengan baik tentang pentingnya pembuatan media dalam pembelajaran di kelas

B.       Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, berikut dikemukakan saran-saran:
1.        Kepada Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai  Pelaksana Diklat Calon Kepala Sekolah secara nasional agar dapat melaksanakan dan mengembangkan terus program ini secara adil, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2.        Kepada Kepala Sekolah agar dapat bekerja sama dengan calon kepala sekolah untuk mencapai secara keseluruhan delapan standar nasional pendidikan.
3.        Kepada Kepala Sekolah agar dapat bekerja sama dengan calon kepala sekolah pada perencanaan dan pelaksanaan supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan kinerja guru.
4.        Kepada Guru hendaknya terus berupaya mengembangkan kompetensinya dalam proses pembelajaran.
5.        Kepada Kepala Sekolah agar dapat bekerja sama dengan calon kepala sekolah dalam berbagai program pengelolaan pendidikan di sekolah sebagai upaya peningkatan kompetensi manajerial yang berdimensi pada kompetensi kepribadian, sosial, kewirarausahaan dan supervisi akademik.

Comments

Popular Posts